PT Rifan Financindo Berjangka - Jakarta Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah pagi ini berada di posisi Rp 14.700. Dolar AS menguat 70 poin (0,4%) dibanding posisi sebelumnya.Berdasarkan perdagangan Reuters pagi ini, hingga pukul 9.50 WIB, dolar AS bergerak di rentang 14.700-14.700. Dolar AS sedikit mereda setelah adanya aksi demo yang berujung ricuh kemarin. Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan nilai ini masih undervalued alias masih lebih rendah dari nilai wajarnya dan BI optimis jika rupiah bisa menguat dalam beberapa waktu ke depan. "Bank Indonesia memandang penguatan nilai tukar Rupiah berpotensi berlanjut seiring levelnya yang secara fundamental masih undervalued," kata Perry, Selasa (13/10/2020). Baca Juga :
Dia mengungkapkan hal ini karena defisit transaksi berjalan yang rendah, inflasi yang rendah dan terkendali, daya tarik aset keuangan domestik yang tinggi, dan premi risiko Indonesia yang menurun, serta likuiditas global yang besar. Per September Rupiah memang sempat tercatat melemah 2,13% secara point to point hal ini karena karena dipengaruhi tingginya ketidakpastian pasar keuangan, baik karena faktor global maupun faktor domestik. Kemudian pada Oktober 2020, nilai tukar Rupiah per 12 Oktober kembali menguat 1,22% secara point to point atau 0,34% secara rerata dibandingkan dengan level September 2020 ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : PT Rifan Financindo Berjangka Sumber : finance.detik PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo PT Rifan
0 Comments
PT Rifan - Jakarta Harga emas Antam hari ini turun tipis. Harga emas Antam turun Rp 2.000 ke level Rp 1.015.000 per gram. Harga emas Antam sebelumnya sempat turun dari level Rp 1 juta per gram.Demikian dikutip dari situs logam mulia laman perdagangan Antam, Selasa (13/10/2020). Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam hari ini juga turun Rp 2.000 menjadi Rp 909.000 per gram. Harga buyback ini berarti, jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga emas tersebut. Baca Juga :
Harga emas Antam tersebut sudah termasuk PPh 22 sebesar 0,9%. Bila ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45% maka bawaNPWP saat transaksi. Berikut rincian harga emas Antam hari ini: Emas batangan 1 gram Rp 1.015.000 Emas batangan 5 gram Rp 4.855.000 Emas batangan 10 gram Rp 9.645.000 Emas batangan 25 gram Rp 23.987.000 Emas batangan 50 gram Rp 47.895.000 Emas batangan 100 gram Rp 95.712.000 Emas batangan 250 gram Rp 239.015.500 Emas batangan 500 gram Rp 477.820.000 Emas batangan 1.000 gram Rp 955.600.000 ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : PT Rifan Sumber : finance.detik Rifan Financindo | Tonton Blak-blakan Ketua Satgas PEN: Cara Pulihkan Ekonomi dari Corona10/11/2020 Rifan Financindo - Jakarta Program pemulihan ekonomi nasional (PEN) masih terus dilakukan untuk menekan dampak pandemi Corona yang ada di Indonesia.Pada kuartal II 2020 ekonomi Indonesia sudah mengalami minus dan Indonesia sudah terancam masuk ke jurang resesi. Pemerintah sudah menggelontorkan stimulus atau bantuan untuk masyarakat dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar dampak pandemi ini tidak terlalu kuat. Ketua Satgas Program PEN Budi Gunadi Sadikin menjelaskan krisis yang terjadi 2020 ini sangat berbeda dengan krisis yang pernah terjadi sebelumnya. Baca Juga :
"Kali ini kesulitannya bukan karena keuangan, tapi karena masalah kesehatan," kata Budi kepada tim Blak-blakan detikcom, Senin (12/10/2020). Dia menyebutkan ekonomi ini terganggu akibat masalah kesehatan yang memaksa manusia untuk membatasi kegiatannya di luar rumah. Untuk Indonesia yang kegiatan ekonominya harus menggunakan kontak fisik membuat ekonomi semakin berat. "Indonesia itu roda ekonominya harus menggunakan fisik. Contoh pasar basah jika diganti dengan pasar virtual tidak akan bisa menggeser dari segi omzet," jelasnya. Selain pemulihan ekonomi, Budi juga menceritakan tentang kesiapan negara untuk menjalankan program vaksin. Salah satunya dengan menyiapkan jutaan jarum suntik untik proses vaksinasi yang saat ini sedang dilakukan uji klinis. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : Rifan Financindo Sumber : finance.detik Rifan Financindo - Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan hak upah atas cuti atau istirahat hamil dan melahirkan masih berlaku dalam Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker). Ketentuan itu masih diberlakukan sesuai Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Begitu juga dengan cuti atau istirahat haid atau istirahat seperti yang tertuang dalam pasal 93 ayat (2) poin b dalam UU 13/2003.
"Hak tidak masuk kerja karena sakit akibat haid, istilah di UU 13 tahun 2003 'istirahat' bukan cuti, dan istirahat melahirkan, bukan cuti hamil, serta hak lainnya atas cuti dan istirahat, tetap masih berlaku. Termasuk hak atas upahnya karena menjalankan cuti atau istirahat tersebut, masih berlaku," tegas Ida ketika dihubungi detikcom, Kamis (8/10/2020). Ida mengatakan, ketentuan hak upah ketika pekerja mengambil istirahat tersebut akan diatur dan dirincikan dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Ya memang akan diatur lebih detail di PP," ungkapnya. Namun, ia kembali menegaskan dalam PP itu pemerintah tak akan mengubah ketentuan baik untuk cuti istirahat hamil dan melahirkan, maupun haid. "Tidak ada perubahan," tegasnya lagi. Sebelumnya, Anggota Baleg dari fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, ketentuan cuti hamil dan melahirkan, serta cuti haid masih berlaku sesuai UU 13/2003. "Sejauh yang kami pahami, semua tetap berlaku, dengan paradigma hubungan kerja bercorak kemitraan, bukan belas kasihan. Itu sebabnya lebih sehat dan rasional," kata Hendrawan ketika dihubungi detikcom secara terpisah. Hal itu juga tertuang dalam dokumen butir-butir penjelasan RUU Cipta Kerja yang diterima detikcom yang berbunyi: 1. Pengusaha tetap wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh. 2. RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Hendrawan menegaskan, ketentuan hak upah atau gaji selama cuti itu juga masih berlaku sesuai UU Ketenagakerjaan. Namun, untuk ketentuan rincinya akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Masih. Detailnya nanti dalam PP," ujar Hendrawan. Sebagai informasi, ketentuan cuti atau istirahat hamil, melahirkan, dan haid tertuang dalam pasal 81,82, dan 84 UU 13/2003. Berikut bunyinya: Pasal 81: (1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Baca Juga :
Pasal 82: (1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. (2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Pasal 84: Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh. Berikut ketentuan hak upah atas cuti atau istirahat haid dalam UU 13/2003: Pasal 93: (1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila : a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : Rifan Financindo Sumber : finance.detik Rifan Financindo - Jakarta Serikat buruh mengaku merasa ditipu oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Bahkan, menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban buruh merasa ditipu untuk dua hal.Yang pertama dia merasa ditipu soal tanggal pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang seharusnya dilakukan pada 8 Oktober, namun dimajukan ke 5 Oktober.
"Kita merasa ditipu, tadinya disebut (pengesahan) tanggal 8 sekarang jadi tanggal 5, itu di luar dugaan kita semua. Kita ketahui dari teman-teman, dari media, akan ada pengesahan tanggal 8 awalnya," kata Elly kepada tim Blak-blakan detikcom. Elly juga mengaku sempat memastikan tanggal pengesahan kepada beberapa pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah. Menurutnya, mereka mengaku pengesahan tidak akan dilakukan secepat itu. Baca Juga :
Namun yang mengagetkan, tahu-tahu pengesahan dilakukan secepat kilat pada 5 Oktober atau tepatnya Senin kemarin dalam Rapat Paripurna DPR. "Saya ketemu pimpinan DPR, perwakilan pemerintah, kita telusuri apa benar tanggal 8? Memang jawabannya tidak ada, bahkan mereka mengatakan tidak secepat itu, tidak buru-buru banget. Ternyata dimajukan, itu benar-benar membuat kita shock," ungkap Elly. "Oke mereka sudah membohongi isi materinya, tapi kenapa tanggal pengesahan juga harus membohongi kami," pungkasnya. Elly juga mengaku pihak buruh dibohongi pada material UU Cipta Kerja. Pasalnya, KSBSI menjadi salah satu perwakilan buruh yang ikut dalam pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia kecewa banyak hal yang ia suarakan saat pembahasan, justru tidak diakomodir dalam UU Cipta Kerja yang sudah disahkan. "Kami ikut pemerintah membahas kemarin, dengan tim Apindo, Kadin juga di forum Tripartit. Kami membahas berdebat juga 10 hari. Lalu kami melihat berapa persen yang kita perjuangkan ditampung pemerintah, pada akhirnya kami lihat bocorannya. Nah ada sedikit kebohongan, dan kecewa sekali kami lihat keputusannya ternyata pasalnya tidak utuh gitu," ungkap Elly.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : Rifan Financindo Sumber : finance.detik PT Rifan Financindo - Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Namun saat RUU itu disahkan di paripurna ternyata dua pentolan buruh melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan.
Dua pentolan buruh itu yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang tadi di Istana Kepresidenan. Kemarin keduanya tiba di Istana Kepresidenan sempat berjumpa dengan awak media dan berjanji akan memberikan keterangan usai pertemuan tersebut. Namun ternyata keduanya hilang dan dikabarkan sudah meninggalkan kawasan Istana Kepresidenan. Pertemuan itu berlangsung saat pembahasan mengenai pengesahan RUU Cipta Kerja di Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang berlangsung. Baca Juga :
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat membenarkan perihal pertemuan tersebut. Namun dia mengaku belum mengetahui perihal pembicaraannya. Mirah mengungkapkan usai pertemuan itu dirinya dan pimpinan serikat buruh lainnya akan menggelar rapat. Pembahasannya mengenai hasil pertemuan dengan Jokowi. "Ini mau rapat sekarang sama seluruh pimpinan, mau bahas terkait hasil pertemuan di Istana," ucapnya saat dihubungi detikcom. Jokowi tengah mempersiapkan kursi wakil menteri ketenagakerjaan (Wamenaker) dan wakil menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Wamenkop UKM). Kabar santer yang terdengar kursi itu disiapkan untuk perwakilan buruh. Siapa ya? Penyiapan kursi wakil menteri itu tertuang dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Kedua Perpres itu belum lama ini dikeluarkan. Jokowi sendiri diketahui menjalin komunikasi dengan para butuh melalui pentolan para buruh. Sering kali Jokowi melakukan pertemuan dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, jika ada hal yang perlu dikomunikasikan. Kemarin Jokowi melakukan pertemuan dengan kedua orang tersebut. Pertemuannya berlangsung singkat. Sayangnya awak media pun tak bisa menemukan keberadaan keduanya di Istana Kepresidenan usai melakukan pertemuan tersebut. "(Dapat undangan) tadi malam, iya iya," kata Andi kepada awak media sambil berlalu, Senin (5/10/2020). ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : PT Rifan Financindo Sumber : finance.detik PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo PT Rifan PT Rifan Financindo Berjangka | Pantas Banyak Ditolak, RUU Cipta Kerja Rugikan Pekerja hingga Petani10/5/2020 PT Rifan Financindo - Jakarta Meski akan segera disahkan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih mendapatkan banyak pertentangan di masyarakat. Pertentangan muncul karena banyak poin-poin yang tidak menguntungkan semua pihak.Peneliti ekonomi Indef Bhima Yudhistira menyebutkan beberapa pihak merasa dirugikan dengan poin-poin yang ada di dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, klaster ketenagakerjaan menjadi salah satu yang memiliki banyak masalah dan cenderung merugikan para pekerja. Dia mengungkapkan buruh akan dirugikan dengan poin pengurangan hak pesangon yang membuat daya beli konsumsi turun. Apalagi di tengah kondisi pandemi ancaman PHK menghantui para pekerja. Bila pesangon dikurangi, maka akan sangat merugikan buruh yang terpaksa terkena PHK. "Di klaster ketenagakerjaan sendiri pengurangan hak pesangon akan menurunkan daya beli buruh, ini tidak bisa diterima oleh pekerja yang saat ini rentan di-PHK. Padahal, buruh membutuhkan pesangon yang adil untuk mempertahankan biaya hidup di saat sulit mencari pekerjaan baru," ungkap Bhima kepada detikcom, Senin (5/10/2020). Baca Juga :
Masalah berikutnya adalah mengenai kontrak yang diizinkan tanpa memiliki batas waktu. Hal ini membuat ketidakpastian bagi buruh, ada ancaman pekerja bisa dikontrak tanpa diangkat jadi karyawan tetap. "Kemudian soal kontrak terus menerus tanpa batas akan membuat ketidakpastian kerja meningkat. Jenjang karier bagi pegawai kontrak pun tidak pasti karena selamanya bisa dikontrak," ungkap Bhima. Dengan begitu, pengusaha diuntungkan karena bisa menekan biaya tunjangan-tunjangan untuk pekerja yang pensiun atau pesangon untuk pekerja yang di-PHK. Hak-hak pekerja kontrak pun tentu tidak akan sebanyak karyawan tetap. "Praktek ini merupakan strategi pengusaha untuk menekan biaya pensiun atau pesangon dan tunjangan lain, tapi merugikan pekerja karena haknya tidak sama dengan pegawai tetap," ungkap Bhima.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : PT Rifan Financindo Sumber : finance.detik PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo PT Rifan |
Archives
September 2021
Categories |