Rifan Financindo – JAKARTA, CNBC Indonesia - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah resmi ditetapkan sebagai Komisaris Pertamina. Namun, suara penolakan sudah nyaring terdengar jauh sebelum Ahok ditetapkan pada Jumat (22/11/2019).
Mulai dari Ekonom senior Rizal Ramli hingga Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menilai Ahok tidak layak menjadi Direksi atau Komisaris di perusahaan raksasa migas tersebut. Merespon hal itu, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tetap mendukung Ahok. Dia bahkan menilai selain pemerintah maka tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pejabat yang akan mengisi posisi strategis. "Memang dia siapa?" kata Luhut di kantornya beberapa waktu lalu. Menurutnya, track record mantan Gubernur DKI itu sudah terbukti, sehingga diyakini bisa mengurus Pertamina. Misalnya kala berani berpolemik soal anggaran dengan DPRD. Meski di sisi lain, dia juga memiliki catatan dalam kasus RS Sumber Waras hingga proyek pulau reklamasi. "Itu orang baik, mau bikin lurus, bersih ya mungkin tidak mau dibersihkan," kata Menko Luhut. Luhut berpesan agar hal ini tidak usah diramaikan, apalagi dengan rekam jejak Ahok yang dinilai baik. Meski dia tidak menyangkal, suara sumbang dalam menekan Ahok juga banyak. "Kalau orang baik jadikan, itu saya lihat ada komentar-komentar against Ahok," katanya lagi. Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengajak gelombang penolakan Ahok bisa makin meredam. Pasalnya, setelah terpilih maka pimpinan baru tetap harus didukung. Erick pun meminta waktu agar Ahok bisa membuktikan kapasitasnya. "Yang penting begini, kasih kesempatan kita bekerja dan liat hasilnya, kadang kita semua suuzon, ah orang begini orang begini tanpa melihat hasilnya, yang penting sekarang kita kerja di mana kira di KBUMN, kenapa merampingkan tapi tidak hanya merampingkan tapi juga cakap atau bisa bekerja." jelasnya. Salah satu tugas berat yang harus diselesaikan Ahok yang adalah terkait impor minyak dan gas (migas). Seperti diketahui, hingga detik ini, Indonesia masih menjadi negara net importir migas. Melansir publikasi ekspor-impor Badan Pusat Statistik pada Oktober 2019, ekspor migas bulan lalu tercatat sebesar US$ 926,1 juta dan impor migas di periode yang sama sebesar US$ 1,76 miliar. Ini berarti pada bulan Oktober defisit neraca migas Ibu Pertiwi sebesar US$ 829,2 juta atau setara Rp 11,69 triliun (asumsi kurs RP 14.100/US$). Baca Juga :
0 Comments
Rifan Financindo – Jakarta, CNBC Indonesia- Istana Kepresidenan akhirnya buka suara mengenai gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang KPK yang dilakukan oleh tiga orang komisioner dari lembaga anti rasuah tersebut. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menghormati siapa saja yang judicial Review UU KP. "Ini sudah masuk wilayah hukum dan di MK, apapun yang di MK kita tunggu dan siapapun orangnya kita menghormati hal itu," ujar Pramono di Istana Negara (21/11/2019). Sebelumnya, tiga Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Hari ini, atas nama warga negara Indonesia, kita akan mengajukan judicial review ke MK. Jadi, ada beberapa orang. Kemudian kita didampingi oleh lawyer-lawyer kita kemudian kita nanti mengundang ahli," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com. Lebih lanjut, Laode M. Syarif mengatakan judicial review ini berupa uji formil dan uji materil. Teruntuk uji formil, Laode menyoroti sejumlah hal seperti pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang tidak masuk ke dalam program legislasi nasional DPR tahun 2019. Kemudian, soal waktu pembahasan yang cepat dan tertutup dengan tidak melibatkan publik dan KPK serta naskah akademik yang tidak pernah diperlihatkan kepada KPK. "Jadi, banyak hal yang dilanggar. Itu dari segi formilnya," kata Laode. Dia juga menyoroti sejumlah pasal bermasalah dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yaitu Pasal 69D dan 70C yang bertentangan. Pasal 69D berbunyi, "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini diubah." Diketahui pembentukan dewan pengawas memiliki tenggat waktu pada Desember 2019. Sementara Pasal 70C mengatakan, "Pada saat Undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini." Baca Juga :
Rifan Financindo – Jakarta, CNBC Indonesia - Penyederhanaan birokrasi menjadi hal yang ditekankan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, terkait perombakan eselon I di pucuk tertinggi pimpinan perusahaan pelat merah. Apalagi saat ini, Kementerian BUMN telah memiliki dua wakil menteri dengan pos yang sudah terbagi. Nantinya, deputi BUMN tetap akan ada tapi tidak sebanyak sebelumnya. Dari semula 7 deputi, Erick bakal pangkas deputi BUMN menjadi 3 saja. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara mengenai kebijakan yang ditempuh Erick Thohir. Menurutnya, kebijakan yang ditempuh Erick Thohir bisa menjadi contoh nyata bagi setiap pemerintah, bahwa pemangkasan struktur internal pemerintah untuk menyederhanakan proses birokrasi bisa dilakukan dengan mudah. "Jangan [dibilang] sulit ya. Pada prinsipnya kita ingin merampingkan semua jabatan. Contohnya Pak Erick Thohir memangkas 7 deputi bisa, yang diganti menjadi 3," kata Tjahjo, dikutip Rabu (20/11/2019). Sebagai informasi, Jokowi memang menginginkan birokrasi pemerintahan di periode kedua pemerintahannya bisa lebih ramping dan efisien, agar efektif dalam melayani seluruh kebutuhan masyarakat. Salah satu yang ditekankan kepala negara, yakni menghilangkan struktur pejabat eselon di tiap kementerian menjadi dua level, dari sebelumnya bisa mencapai 5 level tingkat jabatan. Terkait hal ini, Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. SE ini menginstruksikan sembilan langkah strategis dalam penyederhanaan birokrasi. Tjahjo menegaskan bahwa perampingan memang dibutuhkan, tetapi tidak akan secara menyeluruh. Menurutnya, proses pemangkasan eselon dilakukan dengan tetap mengedepankan kebutuhan masing-masing kementerian. "Jadi perampingan itu saya kira tergantung kebutuhan. Yang penting arahan Presiden, semua kementerian/lembaga itu rentang pengambilan keputusannya itu diperpendek," jelasnya. Tjahjo pun memastikan pendapatan para pejabat eselon yang dirampingkan tidak akan terkena dampak. Meski demikian, ada kemungkinan tugas yang mereka emban tidak lagi sama seperti sebelumnya. "Tidak mengurangi penghasilan pegawai, tapi tugas-tugas fungsional apakah Kepala Desa, Camat, Dirjen, Direktur, Kasubdit, memperpendek sehingga masalah perizinan dan melayani bisa cepat," tegasnya. Baca Juga :
Rifan Financindo – Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu 900 volt ampere (VA) tahun depan. Kenaikan tarif listrik atau penyesuaian ini dilakukan lantaran tak ada lagi subsidi di golongan tersebut di tahun depan, sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan PT PLN (Persero). Meski demikian, bukan hanya tarif listrik saja yang mengalami kenaikan di tahun depan. Berikut rincian kenaikan tarif yang dirangkum CNBC Indonesia, Rabu (20/11/2019) pada 2020 mendatang 1. BPJS Kesehatan Kenaikan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Berikut daftar lengkap kenaikan iuran BPJS kesehatan berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan. Kenaikan iuranJKN direncanakan untuk seluruh segmen pesertaBPJS: - Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.- Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan. Diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan. - Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja. - Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri: Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa; Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa; Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa. 2. Harga rokok jadi Rp 35.000 per Bungkus Untuk Anda yang mempunyai kebiasaan merokok, siap-siap tahun depan harga rokok bisa mencapai Rp 35.000 per bungkus. Hal itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo. Pasalnya saat ini PMK 152/2019 tentang kenaikan tarif cukai tembakau sudah terbit dan akan berlaku pada 1 Januari 2020.Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT (cukai hasil tembakau) tahun 2020 sebesar 21,55%. Angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23% di Istana, beberapa waktu yang lalu. "Kalau dari kenaikan cukai ini, harga rokok di pasaran bisa menjadi Rp 30.000, Rp 33.000. Atau bahkan bisa sampe Rp 35.000 [per bungkus]," ujar Budidoyo saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (23/10/2019). Secara rerata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%. 3. Pakai Plastik Wajib Bayar Rp 200/Lembar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengusulkan tarif untuk cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram. Sedangkan untuk per-lembar tarif cukainya akan dikenakan Rp200. Usulan tarif ini disampaikan oleh Sri Mulyani untuk pertama kalinya ke Komisi XI DPR RI sejak wacana penerapan tarif cukai rokok 2 tahun lalu."Kami ajukan simulasi tarif cukai kantong plastik Rp30.000 per kilo dan per lembar Rp200," ujar Sri Mulyani. Nantinya harga jual kantong plastik menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar. Penerapan cukai kantong plastik ini sejalan dengan kebijakan yang sudah ada dari lembaga dan kementerian lainnya. Apalagi 62% dari sampah plastik Indonesia adalah kantong plastik. 4. Kenaikan Tarif Grab & Gojek Cs Sejak 2 September 2019 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan tarif baru ojol di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif ojol ini sudah berlaku tanggal 2 September 2019. Ada dua komponen perhitungan tarif ojek online, pertama, tarif langsung atau pendapatan yang didapatkan langsung oleh driver (tarif ini ditentukan Kemenhub). Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan langsung Grab dan Gojek yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% dari total biaya.Berikut tarif langsung ojek online yang ditetapkan Kemenhub: - Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000 - Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000 - Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000 5. Tarif Parkir dan Tarif Tol Tarif parkir di Jakarta juga rencananya naik, dan Pempov DKI tidak berniat menundanya. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp 3.000/jam dan maksimal Rp 12 ribu/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2.000/jam dan maksimal Rp 6.000/jam. Nantinya lokasi parkir yang tarifnya mengalami kenaikan itu adalah yang dikelola Dishub DKI. Sedangkan untuk lokasi parkir yang dikelola swasta akan dibahas lebih lanjut. Sayangnya Pemprov belum menentukan berapa kenaikan tarif parkir ini. Bukan hanya tarif parkir, nantinya 13 ruas tol juga akan naik tarifnya. Dari 13 ruas tersebut, sebagian sudah mendapat persetujuan rencana penyesuaian tarifnya oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Dia berpesan agar kenaikan tarif mempertimbangkan dinamika yang terjadi di masyarakat. Secara total ada 18 ruas tol yang menurut aturan bisa disesuaikan tarif karena penundaan tahun lalu. Namun dia 18 ruas tol sifatnya masih pengajuan. Adapun ruas-ruas yang mengalami kenaikan juga karena ada penggabungan tarif. Tol I Integrasi Jakarta-tangerang & Tangerang-merak (Cikupa), Tangerang (Cikupa)-Merak, Jagorawi, Kertosono Mojokerto, Makassar seksi IV, Cikampek-Palimanan, Gempol-Pandaan tahap I, Surabaya-Mojokerto, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT), Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Ujung Pandang seksi I&II, Nusa dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya- Gempol, Pasirkoja- Soreang, dan Surabaya - Gresik. Rifan Financindo – Jakarta, CNBC Indonesia- Kabar seputar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menjadi petinggi di PT Pertamina (Persero) semakin kuat. Tinggal masalah posisi saja, jadi Direktur Utama atau Komisaris Utama di perusahaan.
Sinyal Ahok menjadi pejabat BUMN ini langsung dikonfirmasi oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Ahok disebut bakal menggawangi BUMN strategis, karena memiliki figur pendobrak untuk membuat BUMN berlari makin cepat. Rencananya, posisi yang akan diisi oleh Ahok bakal diumumkan Desember nanti. Namun, isu soal ia bakal ditempatkan di Pertamina kadung bocor terlebih dulu. Lantas, berapa yang akan didapat Ahok dengan menjadi petinggi di Pertamina? Pada bulan Juni lalu, PT Pertamina (Persero) merilis laporan keuangan perusahaan untuk tahun 2018. Dari laporan tersebut diketahui kompensasi untuk manajemen berupa gaji dan imbalan yang diterima mencapai US$ 47,23 juta atau setara Rp 671 miliar (kurs Rp 14.200/dolar AS). Adapun susunan direksi Pertamina saat itu mencapai 11 orang, sementara komisaris mencapai terdiri dari 6 orang. Artinya, jika dibagi rata ke 17 orang, masing-masing personal bisa mengantongi hingga Rp 39 miliar dalam setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan. Sebagai catatan, besaran gaji direksi dan komisaris berbeda. Untuk gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero). Sementara, gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5% dari Direktur Utama. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90% dari honorarium Komisaris Utama. Jika berbasis pada rata-rata remunerasi pimpinan Pertamina tersebut yakni sebesar Rp 3,25 miliar per bulan, maka benefit yang didapat Ahok jika jadi bergabung dengan Pertamina tersebut terhitung lebih besar dari benefit yang diterima jika dia menjadi Gubernur DKI. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, gubernur mendapat gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta. Total, gubernur mendapat benefit sebesar Rp 8,4 juta per bulan. Namun di luar itu, kepala daerah juga berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Mengacu pada PAD DKI Jakarta tahun lalu Rp 43,33 triliun, gubernur dan wakil gubernur DKI mendapat BPO Rp 56,33 miliar per tahun, yang dibagi berdua dengan rasio 60:40. Dus, Gubernur DKI Jakarta saat ini mengantongi Rp 2,82 miliar per bulan, atau lebih kecil dari yang bisa didapat Ahok di Pertamina. Jadi Pak Ahok, bicara benefit maka pimpinan Pertamina cuannya jelas lebih gede. Tapi, awas! Tanggung-jawabnya juga lebih besar karena tidak hanya berurusan dengan DPRD, melainkan dengan DPR, politisi, hingga trader minyak berkekuatan lobi gede yang ingin negeri ini terus kecanduan impor BBM agar kantong mereka tetap tebal. Baca Juga :
Rifan Financindo – Jakarta, CNBC Indonesia - Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim berencana mengembalikan uang yang dikorupsinya sebanyak Rp 477 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) siang ini. Bila ditumpuk, maka uang itu bisa setinggi Menara Petronas, bahkan lebih tinggi! Detikcom menuliskan, Kokos adalah Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Ia mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya. Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan. Atas perbuatannya itu, negara merugi hingga Rp 477 miliar. Jaksa yang mengendus patgulipat tersebut kemudian menyidik dan mendudukkan Kokos di kursi pesakitan. Awalnya, Kokos dihukum bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada tanggal 17 Oktober 2019, MA memvonis Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar. Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar. Kokos kemudian ditangkap ditangkap di rumahnya di Jalan TB Simatupang, 71 Ciracas, Jakarta Timur pada 11 November 2019. Setelah hukuman badan dijalani, ia akan mengembalikan uang yang dikorupsinya siang ini. "Pelaksanaan eksekusi siang ini pukul 12.30 WIB, setelah salat Jumat," kata Kapuspenkum Kejagung, Dr Mukri kepada detikcom, Jumat (15/11/2019). Lalu berapa banyak yang cash Rp 477 miliar? Rencananya, Kokos akan mengembalikan dalam pecahan Rp 100 ribu. Berikut ini perhitungan uang pecahan Rp 100 ribu bila ditumpuk: Rp 10.000.000 = 1 gepok = 1 cm Rp 100.000.000 =10 gepok= 10 cm Rp 1.000.000.000 = 100 gepok= 100 cm = 1 meter Rp 10.000.000.000 = 1.000 gepok = 1.000 cm= 10 meter Rp 100.000.000.000=10.000 gepok=10.000 cm=100 meter Rp 477.000.000.000=470.000 gepok= 470.000 cm=470 meter Lalu seberapa tinggi 470 meter? Tinggi Menara Eiffer hanya 324 meter. Maka uang Kokos sudah melebihi tinggi Menara Eiffel. Bila dibandingkan dengan Menara Kembar Petronas yaitu 451 meter, uang Kokos pun masih lebih tinggi! Baca Juga :
Rifan Financindo – Jakarta, CNBC Indonesia- Kabar seputar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menjadi petinggi di PT Pertamina (Persero) semakin kuat. Tinggal masalah posisi saja, jadi Direktur Utama atau Komisaris Utama di perusahaan. Sinyal Ahok menjadi pejabat BUMN ini langsung dikonfirmasi oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Ahok disebut bakal menggawangi BUMN strategis, karena memiliki figur pendobrak untuk membuat BUMN berlari makin cepat. Rencananya, posisi yang akan diisi oleh Ahok bakal diumumkan Desember nanti. Namun, isu soal ia bakal ditempatkan di Pertamina kadung bocor terlebih dulu. Lantas, berapa yang akan didapat Ahok dengan menjadi petinggi di Pertamina? Pada bulan Juni lalu, PT Pertamina (Persero) merilis laporan keuangan perusahaan untuk tahun 2018. Dari laporan tersebut diketahui kompensasi untuk manajemen berupa gaji dan imbalan yang diterima mencapai US$ 47,23 juta atau setara Rp 671 miliar (kurs Rp 14.200/dolar AS). Adapun susunan direksi Pertamina saat itu mencapai 11 orang, sementara komisaris mencapai terdiri dari 6 orang. Artinya, jika dibagi rata ke 17 orang, masing-masing personal bisa mengantongi hingga Rp 39 miliar dalam setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan. Sebagai catatan, besaran gaji direksi dan komisaris berbeda. Untuk gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero). Sementara, gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5% dari Direktur Utama. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90% dari honorarium Komisaris Utama. Jika berbasis pada rata-rata remunerasi pimpinan Pertamina tersebut yakni sebesar Rp 3,25 miliar per bulan, maka benefit yang didapat Ahok jika jadi bergabung dengan Pertamina tersebut terhitung lebih besar dari benefit yang diterima jika dia menjadi Gubernur DKI. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, gubernur mendapat gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta. Total, gubernur mendapat benefit sebesar Rp 8,4 juta per bulan. Namun di luar itu, kepala daerah juga berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Mengacu pada PAD DKI Jakarta tahun lalu Rp 43,33 triliun, gubernur dan wakil gubernur DKI mendapat BPO Rp 56,33 miliar per tahun, yang dibagi berdua dengan rasio 60:40. Dus, Gubernur DKI Jakarta saat ini mengantongi Rp 2,82 miliar per bulan, atau lebih kecil dari yang bisa didapat Ahok di Pertamina. Jadi Pak Ahok, bicara benefit maka pimpinan Pertamina cuannya jelas lebih gede. Tapi, awas! Tanggung-jawabnya juga lebih besar karena tidak hanya berurusan dengan DPRD, melainkan dengan DPR, politisi, hingga trader minyak berkekuatan lobi gede yang ingin negeri ini terus kecanduan impor BBM agar kantong mereka tetap tebal. Baca Juga :
Rifan Financindo – Jakarta, CNBC Indonesia- Pencarian bos-bos pelat merah masih belum berakhir. Setelah BTN, Mandiri, dan Inalum yang nama kandidatnya diajukan hari ini, disebut-sebut PT Pertamina (Persero) juga masuk antrean.
Meski begitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membantah soal adanya pergantian bos di pelat merah migas. "Belum ada, orang direkturnya lagi berangkat ke Aramco hari ini sama direktur keuangan. Orang kerja digoyang-goyang, kan kasihan," kata Erick saat dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (11/11/2019). Namun, informasi yang diterima oleh CNBC Indonesia dari salah satu petinggi di Pertamina memastikan bahwa Presiden Joko Widodo memang tengah menyeleksi ketat para pimpinan di BUMN-BUMN strategis, termasuk Pertamina. "Intinya semua harus satu visi misi dengan presiden. Termasuk Pertamina, jadi semua memang dipanggilin sama Menteri BUMN satu-satu samakan visi-misi kembali," ujarnya, Selasa (12/11/2019). Salah satu visi dan misi yang disorot oleh Jokowi untuk Pertamina adalah soal ketahanan energi dan CAD. Presiden Jokowi berkali-kali menekankan soal pentingnya menekan impor migas dan mengebut pembangunan kilang. "Saya mengingatkan kepada para menteri untuk konsentrasi pada langkah-langkah terobosan untuk kurangi impor kita. Baik itu impor BBM yang jadi penyumbang defisit terbesar, oleh sebab itu pembangunan kilang harus jadi prioritas," ujar Jokowi dalam rapat terbatas, Senin (11//11/2019). Dalam lima tahun terakhir, Pertamina sudah berganti pucuk pimpinan sebanyak tiga kali. "Pengembangan berjalan tidak sesuai speed yang saya inginkan. Itu karena terlalu banyak pergantian dari kepemimpinan puncaknya," kata Komisaris Utama Pertamina Tanri Abeng kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu. Dirinya belum bisa melihat siapa sosok potensial di Pertamina untuk menjadi dirut. Saat ditanya apakah dirut yang sekarang sesuai dengan konteks kebutuhan, dirinya mengatakan tidak ada orang yang sempurna. Dirut yang sekarang, imbuhnya, masih harus melakukan pengembangan. Lebih lanjut disampaikan Tanri Abeng, Pertamina dikebut membangun kilang dan harus menggenjot produksi di hulu. Sehingga harus dilakukan perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM). Dibutuhkan orang yang mampu melihat prioritas sektor tersebut. "Menggerakkan manusia sama halnya menggerakkan struktur. Jika struktur nggak benar, maka organisasinya bisa kacau. Jadi memang tidak gampang." Sebelum membicarakan direksi, menurutnya perlu diperjelas dulu apa misinya, strategisnya, dan struktur organisasinya. Dari struktur tersebut bisa dirinci berapa direksi yang dibutuhkan dan harus ditempatkan orang-orang yang kompeten. Meski sudah memiliki kompetensi di bidangnya, jika tidak mendapatkan kepemimpinan, kekuatan orang-orang ini tidak akan optimal. "Jadi yang paling penting adalah membangun organisasi yang dipimpin oleh seorang Dirut yang bekerja dalam satu tim," ungkapnya. Baca Juga :
|
Archives
September 2021
Categories |