Rifan Financindo - Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan hak upah atas cuti atau istirahat hamil dan melahirkan masih berlaku dalam Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker). Ketentuan itu masih diberlakukan sesuai Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Begitu juga dengan cuti atau istirahat haid atau istirahat seperti yang tertuang dalam pasal 93 ayat (2) poin b dalam UU 13/2003.
"Hak tidak masuk kerja karena sakit akibat haid, istilah di UU 13 tahun 2003 'istirahat' bukan cuti, dan istirahat melahirkan, bukan cuti hamil, serta hak lainnya atas cuti dan istirahat, tetap masih berlaku. Termasuk hak atas upahnya karena menjalankan cuti atau istirahat tersebut, masih berlaku," tegas Ida ketika dihubungi detikcom, Kamis (8/10/2020). Ida mengatakan, ketentuan hak upah ketika pekerja mengambil istirahat tersebut akan diatur dan dirincikan dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Ya memang akan diatur lebih detail di PP," ungkapnya. Namun, ia kembali menegaskan dalam PP itu pemerintah tak akan mengubah ketentuan baik untuk cuti istirahat hamil dan melahirkan, maupun haid. "Tidak ada perubahan," tegasnya lagi. Sebelumnya, Anggota Baleg dari fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, ketentuan cuti hamil dan melahirkan, serta cuti haid masih berlaku sesuai UU 13/2003. "Sejauh yang kami pahami, semua tetap berlaku, dengan paradigma hubungan kerja bercorak kemitraan, bukan belas kasihan. Itu sebabnya lebih sehat dan rasional," kata Hendrawan ketika dihubungi detikcom secara terpisah. Hal itu juga tertuang dalam dokumen butir-butir penjelasan RUU Cipta Kerja yang diterima detikcom yang berbunyi: 1. Pengusaha tetap wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh. 2. RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Hendrawan menegaskan, ketentuan hak upah atau gaji selama cuti itu juga masih berlaku sesuai UU Ketenagakerjaan. Namun, untuk ketentuan rincinya akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Masih. Detailnya nanti dalam PP," ujar Hendrawan. Sebagai informasi, ketentuan cuti atau istirahat hamil, melahirkan, dan haid tertuang dalam pasal 81,82, dan 84 UU 13/2003. Berikut bunyinya: Pasal 81: (1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Baca Juga :
Pasal 82: (1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. (2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Pasal 84: Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh. Berikut ketentuan hak upah atas cuti atau istirahat haid dalam UU 13/2003: Pasal 93: (1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila : a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : Rifan Financindo Sumber : finance.detik
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
September 2021
Categories |