Rifanfinancindo - Jakarta Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak mengungkapkan masih banyaknya data penerima bantuan sosial (bansos) yang tumpang tindih di regional tersebut, khususnya dalam penyaluran bansos dari pemerintah pusat. "Ada 3,8 juta keluarga dari 5,2 juta penerima bansos dari Kementerian Sosial, yang bantuannya mentok Rp 200.000/bulan. Sedangkan yang 1,4 juta dari Kemensos ini dapatnya Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan, Rp 300.000 sampai Desember," kata Emil dalam webinar Transformasi Digital Kementerian Keuangan, Rabu (12/8/2020). Ia mengungkapkan, baik data penerima bansos COVID-19 dari pemerintah pusat, data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan sebagainya masih ada yang tak sesuai. "Kan kasihan ini yang Rp 200.000/bulan, mereka se-yogyanya punya usaha mikro, apakah pedagang asongan, tukang becak, pedagang pasar," tutur Emil. Asal-muasal dari persoalan tersebut ialah data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari penerima bansos yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Baca Juga :
Ia mengatakan, untuk bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta per orang harus disalurkan ketika datanya sudah divalidasi ke lapangan, dan sudah memperoleh daftar prioritas penerima. "Kemudian sekarang ada UMKM misalnya, ini ada wacana 12 juta UMKM akan dapat bantuan Rp 2,4 juta. Nah ini kita sampaikan, Pak tolong diprioritaskan," imbuhnya. Selain itu, Emil mengatakan saat ini Pemprov Jatim sedang bekerja sama dengan KPK, BPKP, dan Kejaksaan Agung untuk menyusun data penerima bansos yang tepat sasaran, sehingga nantinya bisa dipertanggungjawabkan. "Kita mengintervensi berbasis Kartu Keluarga (KK). Kalau misalnya keluarga ini bisa kita identifikasi, kita bisa tahu apakah di satu KK ini ada bantuan yang tumpang tindih. Ini banyak sekali. Karena bantuan tentunya tidak unlimited, maka kita prioritaskan pada keluarga yang belum pernah mendapatkan. Nah ini tidak bisa dilakukan manakala NIK-nya invalid. Nah ini yang kita sedang kerjakan bersama KPK, BPKP, Kejaksaan, ini dengan menggunakan NIK sebagai basis data," tutup Emil.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : Rifanfinancindo Sumber : finance.detik
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
September 2021
Categories |