Rifanfinancindo Pekanbaru - Jakarta Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai semua pihak bisa disangkakan merintangi proses penyidikan kasus Setya Novanto yang ditangani KPK. Termasuk Hilman Mattauch, sopir saat Setya Novanto kecelakaan mobil beberapa waktu lalu. "Sepanjang ditemukan unsur-unsur Pasal 21 UU Tipikor, tidak hanya SN, kan ada pihak-pihak lain kan. Pokoknya harus ada tindakan yang dianggap menghalang-halangi atau menghambat penyidikan. Itu bisa saja kepada SN, kepada sopirnya, kepada siapa lagi yang menghalangi-halangi," kata Direktur Advokasi Pukat UGM Oce Madril saat dimintai tanggapan detikcom, Rabu (13/12/2017). Baca juga: KPK Sebut Hilman Mattauch Tahu Banyak Informasi soal Novanto Novanto sempat tidak diketahui keberadaannya saat hendak ditangkap KPK. Novanto juga mengalami kecelakaan yang menurut pengacaranya Fredrich Yunadi membuat kliennya luka parah. Namun, pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan kondisi Novanto baik-baik saja. Menurut Oce, KPK harus menelusuri dua peristiwa itu. Supaya terang-benderang tindakan mana yang dikategorikan merintangi penyidikan. "Itulah yang harus disidik oleh KPK. Itu yang harus diusut oleh KPK. Tindakan-tindakan apa saja yang dianggap menghalangi atau merintangi (penyidikan)" terang Oce. Baca juga: KPK Selidiki Sejumlah Pihak yang Diduga Rintangi Penyidikan Novanto KPK sendiri telah memeriksa Hilman pada Senin (11/12). Hilman sendiri mengakui pemeriksaanya terkait penyelidikan KPK. "Penyelidikan. Bukan penyidikan. Ini gue harus ke Polda," kata Hilman di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017) usai menjalani pemeriksaan. ( Mbs-rifan financindo berjangka ) Lihat : Rifanfinancindo Sumber : news.detik
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
September 2021
Categories |