Rifan Financindo - Jakarta Komisi VII DPR RI hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitranya, yaitu Kementerian ESDM. Kali ini rapat tersebut membahas terkait limbah dari perusahaan-perusahaan migas dan tambang. Rapat diawali dengan penjelasan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. Dia menjabarkan terkait dasar-dasar hukum yang mengikat tentang keharusan perusahaan tambang melakukan pelestarian lingkungan. "Untuk khusus tambang kami punya aturan khusus memberikan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/1/2019). Sebelum mendapatkan izin untuk beroperasi, kata Bambang, perusahaan tambang harus menyerahkan uang jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. Uang itu akan dikembalikan setelah perusahaan selesai beroperasi dan tergantung dari hasil pengelolaan limbahnya. Baca Juga :
Rapat mulai memanas ketika, Pimpinan Rapat Komisi VII DPR RI M Nasir menanyakan apakah ada perusahaan tambang yang belum membayar uang jaminan pasca tambang dan jaminan reklamasi itu. Bambang menjawab, pengelola tambang yang tidak membayar hanya penambang ilegal dan tambang rakyat. Namun ada pula yang juga belum membayar uang jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Bambang menegaskan bahwa pemerintah pusat hanya bisa memberikan rekomendasi agar Gubernur di daerah menekan perusahaan tambang di daerah membayar jaminan-jaminan itu. "Kami hanya bisa merekomendasikan mereka agar menahan izinnya atau apa. Karena itu IUP di mereka," terangnya. Nasir pun meminta dia menjelaskan, mengapa perusahaan tambang itu bisa beroperasi namun belum menyetor uang jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. Namun Nasir memandang Bambang tak bisa menjawab pertanyaan itu. "Bukan seperti itu Pak, apa dalihnya kok bisa keluar izinnya? Kan dari pemerintah pusat bisa lihat checklist-nya. Saya tidak ngerti ini kok bisa jalan? Saya sudah cek di semua tambang inspekturnya di tambang seperti orang enggak pernah makan saja, kelaparan dia," tegasnya. Penjelasan dilanjutkan oleh Sekretaris Ditjen Migas Kementerian ESDM Iwan Prasetya. Namun baru sebentar menjelaskan, Nasir kembali menyela. "Bapak ngerti nggak soal lokasinya? bapak pernah ke lapangan?," tanya Nasir. "Jujur saya tidak pernah ke lapangan," jawab Iwan. "Oh jadi cuma duduk-duduk di belakang meja ya. Tunggu laporan, dibacakan enak dong, semua juga bisa," sindirnya. Iwan pun menyerahkan penjelasan itu kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Migas. Namun lagi-lagi dia juga mengaku belum pernah meninjau langsung ke lapangan karena baru tiga bulan menjabat. Nasir pun geram dengan jawaban itu. Lantaran menurutnya untuk urusan limbah memang harus turun langsung ke lapangan. Akhirnya keluarlah kata 'brengsek' dari mulutnya. "Jadi berarti belum ke lapangan? Tolong turun ke lapangan-lapangan biar tahu. Brengsek ini tidak jelas," ujarnya. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : Rifan Financindo Sumber : finance.detik
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
September 2021
Categories |