Rifan Financindo - Jakarta Kementerian BUMN mengumumkan sebanyak 14 badan usaha milik negara akan dilikuidasi alias dibubarkan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Menurut Kepala Grup Komunikasi PT PPA Agus Widjaja, ada sejumlah kriteria BUMN yang akan dibubarkan.Dia menjelaskan likuidasi menjadi jalan terakhir bila memang BUMN tersebut sudah benar-benar tidak bisa diselamatkan. "Likuidasi itu sudah jalan terakhir banget kalau memang sudah tidak bisa, asetnya sudah tidak bisa dikembangkan, terus sudah tidak bisa dikerjasamakan, produk-produknya sudah sunset (merosot)," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9/2020). Baca Juga :
Dia menjelaskan likuidasi dilakukan terhadap BUMN yang memiliki kriteria di atas karena kalau tetap dipertahankan akan menjadi beban buat negara. "Seperti itu kan itu membebankan keuangan negara juga," sebutnya. Namun, PT PPA akan melihat bila masih ada kemungkinan di antara 14 BUMN tersebut diselamatkan. Sementara proses likuidasi, dijelaskan dia prosesnya masih jauh karena perlu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Nanti juga kalau misalnya dilikuidasi perlu persetujuan DPR dan sebagainya dan sebagainya, masih banyak peraturan-peraturan yang harus kita patuhi. Jadi itu masih jauh," tambahnya. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : Rifan Financindo Sumber : finance.detik
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
September 2021
Categories |