Rifanfinancindo - Jakarta Pemerintah bakal mengerahkan satelit untuk mengawasi kapal-kapal 'nakal' yang membuang limbah minyak di laut. Satelit yang akan dikerahkan ini menggunakan Citra Satelit yang sudah digunakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak beberapa tahun terakhir dalam mengawasi aktivitas di laut.
Dalam penggunaan satelit tersebut, pemerintah akan mengatur SOP (standar operasional prosedur) pengawasannya dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Permenko Maritim) baru. Rencananya aturan tersebut mulai diterapkan 1 November 2019. "SOP-nya ada lima, sampai ke pengawasannya juga. SOP terkait lego jangkar segala macam. KKP kan punya Citra Satelit digabung dengan LAPAN dan TNI AL," jelas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi usai menghadiri rapat koordinasi penanganan kasus limbah laut, di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Jumat (4/10/2019).. Baca Juga :
Dalam kesempatan yang sama, Panglima Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda Yudo Margono mengatakan, pengawasan dengan satelit ini sangat diperlukan. Pasalnya, kapal-kapal 'nakal' yang membuang limbah minyak di laut itu sebagian besar membuangnya di malam hari. "Tampaknya dengan Citra Satelit tadi sudah terpantau malam pun mereka terpantau kalau buang limbah sehingga mudah untuk ditangkap," kata Yudo. Selain itu, banyak sekali limbah-limbah minyak yang terbawa arus angin ke pantai. Sehingga, pelaku pembuang limbah tersebut tak terdeteksi. "Kalau mereka buang limbah tapi limbahnya kena arus terus menuju ke pantai, susah dibuktikan dan tidak tertangkap-tangkap. Harapannya dengan Citra Satelit tadi kita bisa melaksanakan penangkapan," tutur dia. Yudo mengungkapkan, sejak enam bulan lalu sudah tak ada lagi kapal-kapal yang membuang limbah minyaknya di laut. Namun, upaya ini diperlukan sebagai antisipasi jika kasus-kasus membuang limbah minyak di laut terulang kembali. "Kalau itu terindikasi buang limbah, itu dulu, kasus-kasus dulu. Makanya kemarin saya tanya, kasus kapan ini? Kalau 6 bulan lalu tidak mungkin karena sekarang ini sudah saya bersihkan di situ. Artinya tidak boleh kapal lego jangkar di situ. Itu kan lego jangkar ilegal sehingga mereka bisa membuang limbah seenaknya," pungkas Yudo. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : Rifanfinancindo Sumber : finance.detik
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
September 2021
Categories |