Rifan Financindo - Jakarta Pemerintah akan menyuntikkan dana Rp 57,92 triliun kepada BUMN atau perusahaan pelat merah. Nilai tersebut terdiri dari penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 25,27 triliun dan talangan sebesar Rp 32,65 triliun.Demikian disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah kepada detikcom, Rabu kemarin (13/5/2020). "Pemerintah dalam APBN yang 2020 memang ada PMN senilai Rp 25,27 triliun," katanya. Lebih rinci, PMN akan diberikan kepada PT PLN (Persero) Rp 5 triliun, PT Hutama Karya (Persero) Rp 11 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI Rp 6,27 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM Rp 2,5 triliun, dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Rp 500 miliar. Selanjutnya, rincian dana talangan yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Rp 8,5 triliun, Perum Perumnas Rp 650 miliar, PT KAI (Persero) Rp 3,5 triliun, PTPN Rp 4 triliun, Perum Bulog Rp 13 triliun, dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp 3 triliun. Dia mengatakan, pemerintah memberikan suntikan dana tersebut karena kondisi mendesak. "Karena memang faktanya untuk kondisi PMN menjadi kebutuhan yang mendesak, lebih-lebih PLN, kondisi kaya gini. Termasuk BPUI ini kan memang orientasinya memang pengusaha UMKM dan sebagainya," jelasnya. Dana yang akan diberikan pemerintah kepada BUMN sekitar Rp 152,15 triliun dalam rangka melaksanakan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Adapun pelaksanaan program tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020. Kepala Badan Kebijakan FIskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan ada lima modalitas yang diambil pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, salah satunya adalah penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN. "Dukungan BUMN belum bisa ditampilkan angkanya, jadi mohon menunggu karena harus dibawa ke sidang kabinet," kata Febrio, kemarin (13/5/2020). Baca Juga :
Selain itu, ada juga dukungan dalam bentuk lain seperti optimalisasi BUMN, pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan pemerintah, pembayaran talangan tanah proyek strategis nasional (PSN). Febrio menyebut kriteria BUMN yang mendapat dukungan pemerintah antara lain berpengaruh terhadap hajat hidup masyarakat, peran sovereign yang dijalankan BUMN, eksposur terhadap sistem keuangan, kepemilikan pemerintah, dan total aset yang dimiliki. Dari kriteria itu, maka ditentukan juga skala prioritasnya kepada sektor infrastruktur, pangan, transportasi, sumber daya alam (SDA), keuangan, manufaktur, energi, dan pariwisata. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : Rifan Financindo Sumber : finance.detik
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
September 2021
Categories |