PT Rifan Financindo - Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Wakil Ketua Pansus Otsus Papua, Yan Permenas Mandenas, menjelaskan hasil kerja Panja kepada Pansus ada beberapa perubahan dan penambahan dalam DIM. Salah satunya, Panja menetapkan alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 30% dan kesehatan 20%. "Poin 12 terhadap pasal 34 diberikan tambahan penjelasan terhadap ayat 3 huruf e angka 2 minimal persentase alokasi dana otonomi khusus untuk pendidikan 30% untuk kesehatan 20% yang teknisnya pelaksanaannya diatur oleh peraturan pemerintah," jelas Yan Permenas, dalam Raker Pansus Otsus Papua, Senin (12/7/2021). Alokasi dana pendidikan dan kesehatan dalam RUU Otonomi Khusus Papua memang menjadi sorotan. Dikutip dari laman DPR, Anggota Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Guspardi Gaus mengungkap realisasi anggaran pendidikan saat ini tidak sampai 5%. "Contohnya, dikatakan dalam UU Otsus bahwa anggaran pendidikan seharusnya dialokasikan 30%, ternyata dalam realisasinya tidak sampai 5%. Padahal yang diatur dalam UU Otsus Papua sudah melebihi dari Undang-Undang Dasar," kata Gaus. Baca Juga :
Menurutnya pendidikan menjadi faktor yang sangat penting untuk menjadi pondasi dalam mengejar percepatan pertumbuhan sebuah daerah. Kemudian, alokasi anggaran kesehatan sebelumnya dalam UU Otsus Papua dialokasikannya hanya 17%, kini direvisi menjadi 20%. Hingga 2021, pemerintah pusat telah mengucurkan dana sebanyak Rp 138,65 triliun. Menurut Anggota Pansus Otsus Papua Trifena M Tinal, dana itu telah naik berkali-kali sejak pertama kali dikucurkan pada 2002 yang hanya sebesar Rp 1,38 triliun. "Namun dana itu belum mencapai sasaran pembangunan sesuai harapan masyarakat papua," katanya dalam Raker Pansus Otsus Papua hari ini. Sebelumnya, pada Februari 2020, tercatat total yang dicairkan pemerintah untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 126,99 triliun. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan total dana otsus yang diterima oleh Papua sebesar Rp 93,05 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun. Total dana itu sudah dicairkan pada periode 2002-2020 atau 18 tahun silam. "Untuk dana tambahan infrastruktur (DTI) kalau dijumlah dana otsus plus DTI Papua sejak 2002 sampai 2020 itu Rp 93,05 triliun totalnya. Sedangkan Papua Barat otsus mulai 2009 sebesar Rp 33,94 triliun," kata Suahasil di ruang rapat Komite I DPD RI, Jakarta, saat itu. Saat itu, alokasi dana sektor kesehatan, Papua mengalokasikan dana otsus hanya sebesar 18,7% atau sudah di atas ketentuan dalam Perdasus sebesar 15%. Sedangkan di Papua Barat untuk sektor kesehatan sebesar 13,4% atau sudah di atas ketentuan dalam Pergub yaitu sebesar 10-15%.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : PT Rifan Financindo Sumber : finance.detik PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo PT Rifan
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
September 2021
Categories |