PT Rifan - Jakarta Seorang pengusaha asal Suriah dicabut kewarganegaraannya di Vanuatu. Sebelumnya, orang itu mendapat persetujuan untuk menerima paspor Vanuatu awal tahun ini lewat skema investasi. Dilansir dari The Guardian, Jumat (20/8/2021), orang yang dicabut kewarganegaraannya adalah Abdul Rahman Khiti, dia menjadi salah satu orang yang mendapatkan kewarganegaraan Vanuatu di bawah program dukungan pembangunan. Program itu memungkinkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan Vanuatu dengan membayar investasi seharga US$ 130 ribu atau sekitar Rp 1,85 miliar (kurs Rp 14.300). Dengan kata lain, seseorang bisa membeli kewarganegaraan di Vanuatu dengan investasi pembangunan. Namun kini, paspor milik Khiti diketahui telah dicabut, hal itu setelah sejumlah bisnis pria ini disanksi otoritas Amerika Serikat. Hal ini dibenarkan Ronald Warsal, ketua Komisi Kewarganegaraan Vanuatu. Persetujuan kewarganegaraan Khiti dicabut minggu lalu setelah pemeriksaan lebih lanjut soal bisnis yang bermasalah dan mendapatkan sanksi dari Amerika Serikat. "Selama penyelidikan oleh Unit Intelijen Keuangan kami, diputuskan untuk mencabut paspor milik Abdul Khiti dan uang yang telah dia bayarkan akan hangus, dan telah masuk ke kas pemerintah," kata Warsal. Baca Juga :
Program investasi ini memberikan akses bebas visa tanpa batas ke 130 negara termasuk negara-negara Inggris dan Uni Eropa. Banyak orang kaya tergiur program ini, apalagi Vanuatu juga beroperasi sebagai surga pajak. Di sana tidak ada pajak penghasilan, perusahaan, atau kekayaan. Bicara soal Abdul Khiti, dia merupakan pengusaha kaya raya asal Suriah. Dia disebut menjalani gaya hidup mewah di tengah kondisi Suriah yang ekonominya hampir runtuh. Keluarga Khiti sering bepergian dengan jet pribadi, bermain balap mobil sport, hingga menghabiskan waktu di peternakan kuda ras. Kewarganegaraan Abdul Khiti di Vanuatu diketahui disetujui pada Januari 2021. Namun, menurut Ronald Warsal, saat itu pengajuan kewarganegaraan dilakukan sebelum adanya sanksi pada bisnis, maka dari itu Khiti bisa mendapatkannya. "Permohonan Abdul Rahman Khiti diajukan sebelum sanksi terhadap sejumlah bisnisnya dan pada saat permohonannya diajukan tidak ada temuan yang merugikan terhadapnya dan komisi menyetujui permohonannya," kata Warsal. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : PT Rifan Sumber : finance.detik PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo PT Rifan
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
September 2021
Categories |