PT Rifan - Jakarta Beberapa anggota Komisi II DPR RI kembali mempertanyakan seputar nasib pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lolos sejak Januari 2019 lalu. Pasalnya, sampai saat ini surat keputusan (SK) pengangkatan para pegawai tersebut belum juga diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait yakni Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)."Sampai di mana SK PPPK sekarang?" tanya Anggota Komisi II kali ini dari fraksi PKS Teddy Setiadi dalam Rapat Dengan Pendapat dengan KemenpanRB, BKN dan KASN, Selasa (8/9/2020).
Ia meminta kepastian dari pihak pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut terkait ketersediaan anggaran untuk SK PPPK tersebut. Sebab, Teddy khawatir, SK ini terancam batal terbit lantaran ketidakjelasan anggaran tadi. "Siapa nanti yang menganggarkan anggaran untuk PPPK ini yang 53.000 lebih. Apakah itu sudah dipastikan teranggarkan karena jangan sampai nanti kita tidak jadi men-SK-kan gara-gara anggarannya tidak ada, tidak jelas gitu bagaimana penganggarannya," tuturnya. Hal serupa juga dipertanyakan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Johan Budi S. Pribowo. "Salah satu ukuran keberhasilan KemenpanRB adalah menyelesaikan Perpres PPPK ini, sampai hari ini belum selesai dan selalu rapat dengan MenpanRB, Mensesneg selalu harmonisasi jawabannya," cecar Johan. Johan minta para perwakilan Kementerian dan Lembaga yang hadir untuk menjawab lanjutan dari harmonisasi tersebut seperti apa. Baca Juga :
"Butuh waktu berapa lama harmonisasi ini? Mohon dijawab kalau tidak bisa jawab tolong sampaikan ke Menterinya," pungkasnya. Sekretaris Jenderal Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji pun langsung menjawab pertanyaan anggota Komisi II DPR RI terkait nasib pengangkatan honorer menjadi PPPK tersebut. Menurutnya, alasan dibalik lambatnya penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan para pegawai tersebut karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK. Masalahnya, pengesahan perpres ini pun masih terganjal karena ada 1 menteri lagi yang belum meneken perpres tersebut. "Jadi sebelum datang ke DPR, pagi-pagi saya sudah telepon ke Setneg (Sekretariat Negara) menanyakan perkembangan Perpres gaji ini. Jawabannya masih satu paraf menteri lagi baru Presiden Joko Widodo teken," ungkap Dwi. Dwi Wahyu menjelaskan, dalam penetapan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK itu harus ada tanda tangan tiga menteri dulu yaitu MenPAN-RB, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum HAM. Menurut Dwi, menteri yang sampai saat ini belum menandatangani perpres itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Yang belum teken Menkeu. Namun, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah diteken sehingga bisa diajukan kepada presiden untuk diparaf," tangkasnya.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : PT Rifan Sumber : finance.detik
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
September 2021
Categories |