PT Rifan Financindo Berjangka - Jakarta PPKM mikro atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala desa/kelurahan dimulai hari ini sampai 22 Februari 2021 mendatang. Selama PPKM mikro, pemerintah menetapkan kebijakan baru yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 3 tahun 2021. Dalam aturan tersebut, pemerintah mengizinkan mal beroperasi sampai pukul 21.00, dari sebelumnya hanya sampai pukul 20.00. Begitu juga restoran, dan kapasitas pengunjung yang makan di tempat atau dine-in pun dinaikkan dari maksimal 25% menjadi 50%. Lalu, pembatasan personil perkantoran dari sebelumnya maksimal 25% work from office (WFO), menjadi 50% WFO. Kemudian, sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring. Baca Juga :
Ketentuan jam operasional mal dan kapasitas pegawai di perkantoran pada PPKM Mikro ini lebih longgar ketimbang PPKM jilid II. Di sisi lain, kasus harian COVID-19 masih tinggi. Pada hari Senin, (8/2) kemarin saja bertambah menjadi 8.242 kasus baru COVID-19. Menurut Airlangga, selama ini memang mobilitas atau pergerakan masyarakat paling tinggi ialah terjadi di pemukiman, dan angkanya pun lebih besar ketimbang di mal dan perkantoran. "Kemudian dari tingkat secara nasional, mobilitas per sektor itu sektor ritel turun minus 22%, itu sektor mal dan makanan dan minuman, kedua di sektor makanan dan apotek, toko makanan itu minus 3%, untuk fasilitas umum itu sudah turun mobilitasnya minus 25%, transportasi minus 36%, dan perkantoran minus 31%. Sedangkan yang masih bergerak di sektor pemukiman meningkat 7%," ungkap Airlangga. Di sisi lain, menurut Airlangga penerapan protokol kesehatan di mal sudah berjalan lebih tertib. "Sedangkan pelaksanaan di sektor ritel, mal, dan yang lain itu relatif protokolnya lebih ketat. Sekarang sudah berlaku secara ketat," urainya. Oleh sebab itu, pemerintah lebih fokus pada pengendalian kegiatan masyarakat di skala RT/RW. "Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan yang mikro, di mana pendekatannya di area pemukiman atau tempat tinggal. Dengan demikian yang nanti bergerak di level desa, kelurahan, RT/RW maka tentunya mereka yang bergerak adalah mereka yang negatif atau tidak terkena," tandas Airlangga. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : PT Rifan Financindo Berjangka Sumber : finance.detik PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo PT Rifan
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
September 2021
Categories |