Rifan Pekanbaru - Seorang pria pengendara motor tewas seketika akibat ditabrak truk di Jalan Surapati, Kota Bandung. Polisi menangkap dan memproses hukum pengemudi truk karena dianggap melanggar lalu lintas.
Kasubaghumas Polrestabes Bandung Kompol Reny Marthaliana menyebutkan kecelakaan maut itu terjadi di depan Bank BNI, Jalan Surapati, sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (21/3/2017). Kejadian bermula saat truk nopol D 8146 EV dikemudikan Iwan melaju dari arah barat ke timur. "Setiba di tempat kejadian itu truk bertabrakan dengan motor nopol D 3369 EF yang melaju dari arah timur ke barat," kata Reny via pesan singkat. Biker yang belum diketahui identitasnya ini terkapar di aspal jalan. Nyawanya tak tertolong. "Pengendara motor meninggal dunia di tempat kejadian," kata Reny. Personel Satlantas Polrestabes Bandung langsung mendatangi lokasi tabrakan dan melakukan olah TKP. Sejumlah saksi didengar keterangannya berkaitan insiden tersebut. "Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, maka tersangka ditangkap. Tersangka tidak tertib lalu lintas, melanggar gerakan lalu lintas dan merintangi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Reny. Pengemudi truk tersebut dijerat Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 105 a jo Pasal 106 ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(Mbs-rifan financindo berjangka)Lihat : Rifanfinancindo Sumber : news.detik
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
September 2021
Categories |