PT Rifan Financindo - Jakarta PT Pertamina (Persero) buka suara menanggapi video Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait aib manajemen perseroan tersebut.
VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menyampaikan pihaknya menghargai pernyataan Ahok karena itu sejalan dengan program restrukturisasi Pertamina. "Kami menghargai pernyataan Pak BTP sebagai Komut yang memang bertugas untuk pengawasan dan memberikan arahan. Hal ini juga sejalan dengan restrukturisasi Pertamina yang sedang dijalankan direksi agar perusahaan menjadi lebih cepat, lebih adaptif dan kompetitif," ujar Fajriyah dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (16/9/2020). Fajriyah memaparkan Pertamina dan beberapa anak perusahaan telah menerapkan ISO 37001:2016 mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Selain itu, perseroan pun sudah menjalankan kerjasama dengan KPK dan dengan PPATK sejak 2018 sebagai komitmen perseroan untuk lebih transparan, dan memastikan semua sesuai dengan prosedur. "Hal-hal yang bersifat corporate action dilakukan manajemen dalam rangka pertumbuhan perusahaan dan juga memastikan ketahanan energi nasional. Tentu saja pastinya akan mempertimbangkan internal resources dan dilakukan secara prudent dan profesional," paparnya. Baca Juga :
Sebelumnya, Ahok dalam sebuah video yang diunggah akun YouTube POIN pada Senin (14/9) membuka boroknya direksi di Pertamina. Menurut Ahok, dirinya sebagai Komisaris Utama tidak mengetahui perubahan posisi direksi Pertamina. Pasalnya, dalam melakukan perubahan tersebut, direksi langsung melobi menteri. "Ganti direktur bisa tanpa kasih tahu saya. Saya sempat marah-marah juga. Direksi-direksi semua mainnya lobi ke menteri, karena yang menentukan itu menteri," ujarnya dikutip dari YouTube. Selain itu, Ahok mempermasalahkan pula soal pencopotan jabatan yang tidak disertai perubahan gaji dari karyawan. Dia memisalkan jabatan direktur utama anak perusahaan Pertamina dengan gaji Rp 100 juta lebih dicopot. "Masa dicopot gaji masih sama. Alasannya karena orang lama. Ya harusnya gaji mengikuti jabatan Anda kan. Tapi mereka bikin gaji pokok gede semua. Jadi bayangin gaji sekian tahun gaji pokok bisa Rp 75 juta. Dicopot, gak ada kerjaan pun dibayar segitu. Gila aja nih," tambah Ahok. Ahok mengakui sistem tersebut yang akan dia ubah di Pertamina. Selain itu, dia pun akan memotong birokrasi soal pangkat. Menurutnya, nantinya sistem pangkat akan melalui jalur lelang terbuka. Selain perkara gaji, Ahok pun sempat menyinggung soal utang perseroan. "Udah utang US$ 16 miliar. Tiap kali otaknya minjem duit. Saya kesel nih," sambungnya. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : PT Rifan Financindo Sumber : finance.detik PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo PT Rifan
0 Comments
PT Rifan Financindo Berjangka | Bill Gates Komentari Truk Listrik, Elon Musk: Dia Tak Paham9/15/2020 PT Rifan Financindo Berjangka - Jakarta Salah satu orang terkaya di dunia, Elon Musk menanggapi komentar pendiri Microsoft Bill Gates yang meragukan kelayakan truk listrik.Di akun twitternya, Musk mendapatkan pertanyaan dari followersnya yang menanyakan opini Musk tentang Bill Gates terkait truk listrik. Musk hanya menjawab singkat. "He has no clue," jawab Musk. Gates sebelumnya menjelaskan jika ia meragukan potensi electric vehicles atau kendaraan listrik untuk digunakan jarak jauh. Dalam blognya Gates menyebut kendaraan listrik memiliki baterai yang besar dan berat. Mengutip CNN Gates juga menyebut jika kendaraan listrik tidak akan pernah jadi solusi praktis untuk kendaraan besar. "Listrik bisa berfungsi maksimal jika anda menempuh jarak pendek, namun kami membutuhkan solusi berbeda untuk kendaraan berat dan untuk jarak jauh," kata Gates, Selasa (15/9/2020). Baca Juga :
Dia menjelaskan ada bahan bakar terbarukan yang lebih murah seperti biofuel untuk solusi kendaraan komersial. Namun Gates juga memuji jika pendiri GM dan Ford untuk memproduksi pick up listrik. Namun Tesla tidak disebutkan dalam daftar tersebut. Tahun lalu, Tesla sudah mengumumkan Cybertruck dengan versi yang lebih mahal. Cybertruck ini akan diproduksi pada akhir 2021 mendatang. Saling serang antara Musk dan Gates ini bukanlah yang pertama kali dilakukan. Pada Februari lalu, Musk menyebut Gates memang mengecewakan karena membeli Porsche dan bukan Tesla. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : PT Rifan Financindo Berjangka Sumber : finance.detik Rifanfinancindo - Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pasien positif COVID-19 dengan gejala ringan tidak melakukan isolasi mandiri di rumah. Untuk menampung pasien orang tanpa gejala (OTG) yang meningkat pemerintah pun bekerja sama dengan hotel untuk dijadikan tempat karantina. "Pemerintah juga menyiapkan pusat-pusat karantina dengan gejala ringan agar tidak melakukan isolasi mandiri, ini juga penting, yang berpotensi menularkan kepada keluarga," ujarnya saat membuka rapat terbatas dengan tema laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui video conference, Senin (14/9/2020). Baca Juga :
"Kita telah bekerja sama dengan hotel bintang 1 dan 2 untuk menjadi fasilitas karantina. Ini tolong disampaikan ada 15 hotel bintang 2 dan 3 di Jakarta dengan kapasitas 3.000, kita telah bekerja sama dengan grup-grup hotel yang ada," tambahnya. Jokowi juga menjelaskan pemerintah terus menambah tempat isolasi pasien Corona tanpa gejala dan bergejala ringan. Menurutnya Wisma Atlet juga masih memiliki kapasitas yang cukup banyak. "Kita lihat di RS darurat Wisma Atlet masih kosong bisa menampung 2.581, masih punya ruang untuk gejala ringan. 858 di tower 6 dan 1.723 di tower 7. Kemudian flat isolasi mandiri di Wisma Atlet Kemayoran masih tersedia kapasitas 4.863 di tower 4 dan tower 5. Saya kira ini yang perlu terus disampaikan, ada juga di balai pelatihan kesehatan di Ciloto juga 653 orang yang bisa ditampung di situ dan beberapa di balkes ada di Batam, Semarang, Makassar terus disiapkan," terangnya. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : Rifanfinancindo Sumber : finance.detik PT Rifan - Jakarta Beberapa anggota Komisi II DPR RI kembali mempertanyakan seputar nasib pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lolos sejak Januari 2019 lalu. Pasalnya, sampai saat ini surat keputusan (SK) pengangkatan para pegawai tersebut belum juga diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait yakni Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)."Sampai di mana SK PPPK sekarang?" tanya Anggota Komisi II kali ini dari fraksi PKS Teddy Setiadi dalam Rapat Dengan Pendapat dengan KemenpanRB, BKN dan KASN, Selasa (8/9/2020).
Ia meminta kepastian dari pihak pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut terkait ketersediaan anggaran untuk SK PPPK tersebut. Sebab, Teddy khawatir, SK ini terancam batal terbit lantaran ketidakjelasan anggaran tadi. "Siapa nanti yang menganggarkan anggaran untuk PPPK ini yang 53.000 lebih. Apakah itu sudah dipastikan teranggarkan karena jangan sampai nanti kita tidak jadi men-SK-kan gara-gara anggarannya tidak ada, tidak jelas gitu bagaimana penganggarannya," tuturnya. Hal serupa juga dipertanyakan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Johan Budi S. Pribowo. "Salah satu ukuran keberhasilan KemenpanRB adalah menyelesaikan Perpres PPPK ini, sampai hari ini belum selesai dan selalu rapat dengan MenpanRB, Mensesneg selalu harmonisasi jawabannya," cecar Johan. Johan minta para perwakilan Kementerian dan Lembaga yang hadir untuk menjawab lanjutan dari harmonisasi tersebut seperti apa. Baca Juga :
"Butuh waktu berapa lama harmonisasi ini? Mohon dijawab kalau tidak bisa jawab tolong sampaikan ke Menterinya," pungkasnya. Sekretaris Jenderal Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji pun langsung menjawab pertanyaan anggota Komisi II DPR RI terkait nasib pengangkatan honorer menjadi PPPK tersebut. Menurutnya, alasan dibalik lambatnya penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan para pegawai tersebut karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK. Masalahnya, pengesahan perpres ini pun masih terganjal karena ada 1 menteri lagi yang belum meneken perpres tersebut. "Jadi sebelum datang ke DPR, pagi-pagi saya sudah telepon ke Setneg (Sekretariat Negara) menanyakan perkembangan Perpres gaji ini. Jawabannya masih satu paraf menteri lagi baru Presiden Joko Widodo teken," ungkap Dwi. Dwi Wahyu menjelaskan, dalam penetapan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK itu harus ada tanda tangan tiga menteri dulu yaitu MenPAN-RB, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum HAM. Menurut Dwi, menteri yang sampai saat ini belum menandatangani perpres itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Yang belum teken Menkeu. Namun, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah diteken sehingga bisa diajukan kepada presiden untuk diparaf," tangkasnya.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : PT Rifan Sumber : finance.detik PT Rifan Financindo - Jakarta Para pelaku usaha mikro berpeluang mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta melalui program Banpres Produktif dari pemerintah. Untuk menyalurkan bantuan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM bersama lembaga lain, misal Dinas UKM di daerah, akan melakukan pendataan. "Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi COVID-19," tulis Kementerian Koperasi dan UKM dalam situsnya dilihat detikcom pada Selasa (8/9/2020). Penyaluran bantuan tercantum dalam surat Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020, tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro. Terkait cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta untuk pengusaha dapat dilihat di laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI. Baca juga:Pemprov DKI Usulkan 100 Ribu Pedagang Dapat Bantuan Presiden Rp 2,4 Juta Berikut syarat dan cara daftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta untuk para pemilik usaha A. Syarat daftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta: 1. Warga Negara Indonesia 2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3. Memiliki usaha mikro 4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD 5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR 6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU. B. Cara daftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta Hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah. Lembaga pengusul ini adalah: 1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM 2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum 3. Kementerian atau lembaga 4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Pelaku UKM bisa melengkapi syarat yang diperlukan sebelum diusulkan memperoleh Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Syarat ini adalah: 1. NIK 2. Nama lengkap 3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP 4. Bidang usaha 5. Nomor telepon. Bantuan UMKM Rp 2,4 juta nantinya sampai ke rekening pemerima melaui bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri. UMKM yang menerima bantuan akan menerima pesan singkat SMS dari bank penyalur. Bagi UMKM yang belum punya rekening akan dibuatkan bank penyalur saat pencairan dana Bansos Produktif. Dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan diberikan langsung pada yang telah memenuhi syarat dan diusulkan lembaga pengusul. Setelah mendapat pesan singkat penerimaan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha dapat langsung melakukan verifikasi di bank penyalur. Usai verifikasi, proses pencarian dana bantuan bisa selesa dilaksanakan pelaku UMKM dan bank penyalur. Baca Juga :
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini adalah dana hibah bukan pinjaman atau kredit. Penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta tidak dipungut biaya dalam penyalurannya kepada para pelaku usaha. Dikutip dari akun Instagram Dinas PPKUKM Prov. DKI Jakarta di dinasppkukm, pemilik UKM di Jakarta bisa mengakses link pendaftaran d bit.ly/Datacalonpenerimabansos. Akun tersebut juga menjelaskan syarat menerima bantuan UMKM dari pemerintan yaitu: 1. Memiliki KTP dan NIK 2. Memiliki kegiatan usaha mikro yang aktif dan produktif 3. Usaha mikro nasabah perbankan dengan saldo tabungan calon penerima bantuan kurang dari Rp 2 juta 4. Memiliki usaha yang berdomisili di Jakarta. Selain tentang bantuan UMKM Rp 2,4 juta, Dinas PPKUKM juga mengingatkan segera mendaftar menjadi UKM Binaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Pendaftaran bisa dilakukan lewat link jakpreneur.jakarta.go.id dan UKM bisa mendapat fasilitas pelatihan, kemudahan izin usaha, kegiatan pemasaran, dan informasi akses permodalan perbankan. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : PT Rifan Financindo Sumber : finance.detik PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo PT Rifan
|
Archives
September 2021
Categories |