Rifanfinancindo - Jakarta Pemerintah menyebut saat ini pajak royalti untuk peneliti masih cukup tinggi. Untuk itu, saat ini pemerintah tengah mengkaji insentif pajak bagi dana penelitian dan riset. Nantinya, perusahaan swasta yang meningkatkan anggaran risetnya diberikan pengurangan pajak (tax deduction) hingga 200%. Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yunirwansyah menjelaskan di Prancis telah dilakukan pembebasan pajak untuk peneliti. Ini juga akan dilakukan untuk mendukung lembaga penelitian di Indonesia. Saat ini banyak peneliti hebat dari Indonesia pergi ke luar negeri, karena peneliti disebut bukan profesi yang menjanjikan. "Orang cenderung jadi Youtuber, foto model dibanding peneliti," kata dia di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (14/3/2019). Baca Juga :
Oleh karena itu, menurut dia dana riset yang masih rendah di Indonesia itu harus perlu ditingkatkan. Salah satunya dengan insentif perpajakan. Saat ini, peneliti yang mendapat royalti di Indonesia juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atau 26 atas Royalti, tarifnya bervariasi dari 2% hingga 15%. Ini yang membuat masyarakat semakin enggan menjadi peneliti di Indonesia. Kemudian berdasarkan data Ditjen Pajak, royalti yang didapatkan wajib pajak (WP) pada 2017 sebesar Rp 46,7 triliun, sementara PPh Pasal 23 dan 26 mencapai Rp 7,6 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan 2016 yang royaltinya mencapai Rp 44,1 triliun, sementara PPh Pasal 23 dan 26 yang dibayarkan mencapai Rp 6,9 triliun. Dia mengatakan tak mengharapkan kondisi ini terus terjadi dan berlangsung lama. "Jangan sampai peneliti tadi bahannya di sini, semuanya dari sini, tapi penelitiannya di luar negeri. Kita mulai kehilangan arah," imbuh dia. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : Rifanfinancindo Sumber : finance.detik
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
September 2021
Categories |