Rifan Financindo - Jakarta Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhaidi diduga menerima uang dengan total sekitar Rp 46 miliar. Mantan pejabat negara ini memiliki harta kekayaan sebesar Rp 33,4 miliar. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), harta yang dimiliki Nurhadi mulai dari rumah termasuk tanah dan bangunan, mobil mewah, hingga logam mulia (emas), bahkan dirinya memiliki batu mulia yang total nilainya sangat fantastis. Untuk rumah dan bangunan totalnya mencapai Rp 7,3 miliar. Antara lain tanah dan bangunan seluas 406 m2 dan 289 m2 di Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2006 , NJOP Rp 2,9 miliar. Lalu tanah dan bangunan seluas 238 m2 di Kabupaten Bogor yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2007, NJOP Rp 1,8 miliar. Tanah seluas 4.550 m2 di Kabupaten Bogor berasal dari hasil sendiri perolehan tahun 2009, NJOP Rp 468,6 juta. Tanah seluas 740 m2 di Kabupaten Malang yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 1998, NJOP Rp 25 juta. Baca Juga :
Harta bergerak totalnya mencapai Rp 4,0 miliar, terdiri dari mobil Toyota Camry tahun 2010 nilainya Rp 600 juta. Mobil Mini Cooper tahun 2010 nilainya Rp 700 juta. Mobil Lexus tahun 2010 nilainya Rp 1,9 miliar, dan mobil Jaguar tahun 2004 nilainya Rp 805 juta. Serta harta bergerak lainnya mencapai Rp 11,2 miliar, seperti logam mulia dengan nilai jual Rp 500 juta. Batu mulia dengan nilai jual Rp 8,6 miliar. Barang-barang seni dan antik dengan nilai jual Rp 1 miliar. Benda bergerak lainnya dengan nilai jual Rp 1,1 miliar. Nurhaidi tercatat tidak memiliki harta berupa surat berharga, akan tetapi memiliki harta berupa giro dan setara kas lainnya yang mencapai Rp 10,7 miliar. Dengan begitu, maka total harta kekayaan eks Sekretaris MA ini sebesar Rp 33,4 miliar. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : Rifan Financindo Sumber : finance.detik
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
September 2021
Categories |