Rifan Financindo – Jakarta, CNBC Indonesia- Istana Kepresidenan akhirnya buka suara mengenai gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang KPK yang dilakukan oleh tiga orang komisioner dari lembaga anti rasuah tersebut. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menghormati siapa saja yang judicial Review UU KP. "Ini sudah masuk wilayah hukum dan di MK, apapun yang di MK kita tunggu dan siapapun orangnya kita menghormati hal itu," ujar Pramono di Istana Negara (21/11/2019). Sebelumnya, tiga Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Hari ini, atas nama warga negara Indonesia, kita akan mengajukan judicial review ke MK. Jadi, ada beberapa orang. Kemudian kita didampingi oleh lawyer-lawyer kita kemudian kita nanti mengundang ahli," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com. Lebih lanjut, Laode M. Syarif mengatakan judicial review ini berupa uji formil dan uji materil. Teruntuk uji formil, Laode menyoroti sejumlah hal seperti pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang tidak masuk ke dalam program legislasi nasional DPR tahun 2019. Kemudian, soal waktu pembahasan yang cepat dan tertutup dengan tidak melibatkan publik dan KPK serta naskah akademik yang tidak pernah diperlihatkan kepada KPK. "Jadi, banyak hal yang dilanggar. Itu dari segi formilnya," kata Laode. Dia juga menyoroti sejumlah pasal bermasalah dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yaitu Pasal 69D dan 70C yang bertentangan. Pasal 69D berbunyi, "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini diubah." Diketahui pembentukan dewan pengawas memiliki tenggat waktu pada Desember 2019. Sementara Pasal 70C mengatakan, "Pada saat Undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini." Baca Juga :
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
September 2021
Categories |