Rifan Financindo – Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu 900 volt ampere (VA) tahun depan. Kenaikan tarif listrik atau penyesuaian ini dilakukan lantaran tak ada lagi subsidi di golongan tersebut di tahun depan, sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan PT PLN (Persero). Meski demikian, bukan hanya tarif listrik saja yang mengalami kenaikan di tahun depan. Berikut rincian kenaikan tarif yang dirangkum CNBC Indonesia, Rabu (20/11/2019) pada 2020 mendatang 1. BPJS Kesehatan Kenaikan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Berikut daftar lengkap kenaikan iuran BPJS kesehatan berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan. Kenaikan iuranJKN direncanakan untuk seluruh segmen pesertaBPJS: - Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.- Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan. Diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan. - Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja. - Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri: Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa; Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa; Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa. 2. Harga rokok jadi Rp 35.000 per Bungkus Untuk Anda yang mempunyai kebiasaan merokok, siap-siap tahun depan harga rokok bisa mencapai Rp 35.000 per bungkus. Hal itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo. Pasalnya saat ini PMK 152/2019 tentang kenaikan tarif cukai tembakau sudah terbit dan akan berlaku pada 1 Januari 2020.Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT (cukai hasil tembakau) tahun 2020 sebesar 21,55%. Angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23% di Istana, beberapa waktu yang lalu. "Kalau dari kenaikan cukai ini, harga rokok di pasaran bisa menjadi Rp 30.000, Rp 33.000. Atau bahkan bisa sampe Rp 35.000 [per bungkus]," ujar Budidoyo saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (23/10/2019). Secara rerata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%. 3. Pakai Plastik Wajib Bayar Rp 200/Lembar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengusulkan tarif untuk cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram. Sedangkan untuk per-lembar tarif cukainya akan dikenakan Rp200. Usulan tarif ini disampaikan oleh Sri Mulyani untuk pertama kalinya ke Komisi XI DPR RI sejak wacana penerapan tarif cukai rokok 2 tahun lalu."Kami ajukan simulasi tarif cukai kantong plastik Rp30.000 per kilo dan per lembar Rp200," ujar Sri Mulyani. Nantinya harga jual kantong plastik menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar. Penerapan cukai kantong plastik ini sejalan dengan kebijakan yang sudah ada dari lembaga dan kementerian lainnya. Apalagi 62% dari sampah plastik Indonesia adalah kantong plastik. 4. Kenaikan Tarif Grab & Gojek Cs Sejak 2 September 2019 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan tarif baru ojol di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif ojol ini sudah berlaku tanggal 2 September 2019. Ada dua komponen perhitungan tarif ojek online, pertama, tarif langsung atau pendapatan yang didapatkan langsung oleh driver (tarif ini ditentukan Kemenhub). Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan langsung Grab dan Gojek yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% dari total biaya.Berikut tarif langsung ojek online yang ditetapkan Kemenhub: - Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000 - Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000 - Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000 5. Tarif Parkir dan Tarif Tol Tarif parkir di Jakarta juga rencananya naik, dan Pempov DKI tidak berniat menundanya. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp 3.000/jam dan maksimal Rp 12 ribu/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2.000/jam dan maksimal Rp 6.000/jam. Nantinya lokasi parkir yang tarifnya mengalami kenaikan itu adalah yang dikelola Dishub DKI. Sedangkan untuk lokasi parkir yang dikelola swasta akan dibahas lebih lanjut. Sayangnya Pemprov belum menentukan berapa kenaikan tarif parkir ini. Bukan hanya tarif parkir, nantinya 13 ruas tol juga akan naik tarifnya. Dari 13 ruas tersebut, sebagian sudah mendapat persetujuan rencana penyesuaian tarifnya oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Dia berpesan agar kenaikan tarif mempertimbangkan dinamika yang terjadi di masyarakat. Secara total ada 18 ruas tol yang menurut aturan bisa disesuaikan tarif karena penundaan tahun lalu. Namun dia 18 ruas tol sifatnya masih pengajuan. Adapun ruas-ruas yang mengalami kenaikan juga karena ada penggabungan tarif. Tol I Integrasi Jakarta-tangerang & Tangerang-merak (Cikupa), Tangerang (Cikupa)-Merak, Jagorawi, Kertosono Mojokerto, Makassar seksi IV, Cikampek-Palimanan, Gempol-Pandaan tahap I, Surabaya-Mojokerto, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT), Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Ujung Pandang seksi I&II, Nusa dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya- Gempol, Pasirkoja- Soreang, dan Surabaya - Gresik.
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
September 2021
Categories |