Rifan Financindo - Jakarta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020. "Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020," tulis putusan tersebut dikutip, Selasa (19/1/2021). Sebelumnya, memang Bosowa menggugat OJK karena menilai hak-haknya dianulir melalui surat perintah OJK yang meminta Bosowa memberi kuasa ke PT Bank Rakyat Indonesia sebagai tim technical assistance Bukopin. "Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa Corporindo selaku PSP Bank Bukopin tanggal 24 Agustus 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas putusan tersebut. Baca Juga :
Sebelumnya, Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho mengungkapkan Bosowa masih memiliki hak sebagai pemegang 23 persen saham di Bukopin. "Surat kuasa itu untuk menghadiri dan menggunakan hak suara kita (Bosowa) pada RUPSLB, serta memberikan persetujuan. Itu yang menurut kita suatu perintah yang sesungguhnya melawan hukum karena mengangkangi hak-hak kita yang diatur dalam UU khususnya hak kebendaan atas saham," ujar dia. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : Rifan Financindo Sumber : finance.detik
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
September 2021
Categories |