PT Rifan Financindo - Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan asuransi yang terbukti melanggar ketentuan. Hal itu menyusul adanya pengaduan konsumen yang diterima OJK terkait industri asuransi. OJK mencatat industri asuransi masih menduduki urutan kedua untuk jumlah pengaduan konsumen. Rata-rata pengaduan konsumen didominasi ketidaksesuaian penjualan (mis-selling) yang ditawarkan kepada agen asuransi. Pengaduan konsumen banyak tertuju pada produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unit link. "Kalau ada yang terbukti (nakal) kita sanksi tegas perusahaannya, dia ganti uang nasabah, dan pembinaan perusahaan. Kita akan minta asosiasi tindak tegas agen-agen nakal," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah dalam media briefing virtual tentang Produk Asuransi Unit Link dan Pengawasannya oleh OJK, Rabu (21/4/2021). Baca Juga :
"Setelah dicek perusahaan asuransi ini cuma-ikut-ikutan saja, bukan pemegang polis, tapi ini tetap menjadi fokus kita. Kalau terbukti salah agen, itu harus ganti karena itu kepanjangan tangan perusahaan. Kita harus berimbang melihat ini, seolah-olah banyak yang terkena dan perusahaan harus menyelesaikan," katanya. Untuk mengatasi masalah ketidaksesuaian penjualan produk asuransi unit link, Ahmad mengatakan OJK akan menerbitkan aturan baru yang mengatur atau menjadi rambu-rambu dalam proses investasi unit link dari perusahaan asuransi. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka ) Lihat : PT Rifan Financindo Sumber : finance.detik PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo PT Rifan
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
September 2021
Categories |