PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA PEKANBARU - Jakarta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam bentuk pembagian tanah gratis tengah hangat jadi pembicaraan. Terbaru, ramai di media sosial bahwa pernah ada kasus ditariknya kembali sertifikat tanah yang sudah dibagikan.
Dalam informasi yang beredar tersebut, dituliskan bahwa ratusan sertifikat yang dibagikan Presiden Jokowi di akhir 2017, ditarik lagi karnea satu alasan. Latar belakang lokasi yang tercantum dalam informasi tersebut terjadi di wilayah Pandeglang, Banten. Mengenai informasi tersebut, Kepala Bagian Humas ATR Harison Mocodompit menjelaskan mengenai adanya informasi dari kawasan Pandeglang Banten, seluruhnya tidak pernah terjadi. Horison menjelaskan, segala proses penerimaan data, pengukuran, verifikasi, sampai penyerahan sertifikat tanah dilakukan oleh Bandan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam kasus di Pandeglang tahun lalu kata Horison tidak ada sertifikat keluar atau dibagikan tanpa ada stempel dari BPN. "Kalau soal itu dari kita sudah melakukan investigasi ke sana kan dari keterangan maupun saksi-saksi di sana tidak ada terjadi itu, tidak ada penarikan sertifikat yang sudah diberikan," jelas dia kepada detikFinance, Senin (26/3/2018). Baca juga:
Dari hasil investigasi yang dilakukan, pihak BPN sudah memastikan hal tersebut tidak pernah terjadi. Apa lagi sertifikat tersebut sudah dibagikan oleh presiden. "Oh nggak jadi hasil investigasi dari tim BPN ke sana tidak ada penarikan. Peristiwa itu, dari hasil investigasi tim BPN itu tidak ada. Jadi tidak ada penarikan sertifikat itu dari masyarakat ditarik lagi itu nggak ada. Acaranya kan sama, itu kan peristiwa tahun lalu di 2017. Peristiwa pembagian sertifikat itu sama seperti terkait berita yang sudah dilansir itu itu berita tidak benar," papar dia. Selain itu permasalahan yang kerap terjadi dalam proses penyelesaian sertifikat yaitu prosedur yang dianggap rumit oleh masyarakat serta durasi waktu penyelesaian sertifikat banyak masyarakat yang mengeluhkan, Horison menjelaskan, selama dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap segala proses di BPN tidak akan terlalu lama. "Itu case per case kita harus lihat tidak bisa digeneralisasikan, itu kasus per kasus ya. Dokumen kan harus kita bereskan dulu baru kita lanjutkan SOP kita itu tidak bisa menjeneralisasi penjelasan hanya untuk case per case tidak bisa harus dibelah ini masalahnya apa. SOPnya sudah ada harus memenuhi apa, bayar berapa, berapa lama kan itu sudah jelas, itu sesuai peraturan," papar dia. Baca juga:
Sementara itu mengenai adanya pungli yang terjadi selama proses sertifikasi Horison menjelaskan, perlu ditelusuri siapa yang melakukan pungli. Apakah dari pihak kelurahan atau pihak lain. Karena dalam program PTSL pihak BPN tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah, dalam hal ini pihak kelurahan. Terkecuali bila ada keluhan di proses pendaftaran sertifikat secara individu, masyarakat bisa mengirimkan keluhan pada kantor pusat melalui website kementerian ATR. "Kalaupun memang ditemukan pungli, kami akan lakukan tahap hukum, hukumannya tergantung dari apa yang sudah dia lakukan. Ini perlu dilihat dulu yang pungli siapa, sebenarnya masyarakat sudah disediakan forum keluhan itu ada di setiap kantor BPN di daerah namun bisa juga lewat websitenya kita. Asal jelas, kenapa, bagaimana dimana jangan hanya keluhan kalau gitu kan sulit," papar dia. Dalam penjelasnnya Horison mengaku BON sudah melakukan prosedur kerja sesuai SOP dan bisa berkoordinasi dengan baik untuk mensukseskan program tanah bersertifikat nasional. "Yakin dong kita kan bekerja sesuai SOP begini proses itu, sepanjang dia memenuhi ketentuan dokumennya lengkap dia jelas jenis permohonannya apalagi syukur-syukur diantar oleh yang bersangkutan itu ya tidak melalui makelar itu jelas prosedur-prosedurnya seperti apa. Baik yang jalur PTSL dengan upaya pemerintah yang luar biasa kemudian yang jalur yang individu yang murni yang rutin kan sudah dijelaskan mekanismenya seperti apa," jelas dia. ( Mbs-rifan financindo berjangka ) Lihat : PT Rifan Financindo Sumber : finance.detik Baca Juga Di :
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
September 2021
Categories |